PKWT berakhir (12 bulan) dan diperpanjang kembali apakah karyawan tersebut dapat pesangon?

Selamat Pagi/Siang/Malam, Mohon informasinya jika Bapak/Ibu disini mengetahui jika PKWT berakhir (12 bulan) dan diperpanjang kembali (begitu seterusnya) apakah karyawan tersebut dapat pesangon setelah berakhirnya PKWT? Mohon sharing nya Bapak/Ibu... Terima kasih...

1 1
Aturannya terdapat pada Pasal 15 No.35 Tahun 2021, yaitu: "Jika Perjanjian Waktu Kerja tertentu diperpanjang, maka uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan. Kemudian, uang kompensasi selanjutnya dapat diberikan setelah perpanjangan PKWT selesai."
1 year ago
0 Reply
Comben

Peran Human Resource Management dalam Menghadapi Resesi Ekonomi dan Kenaikan UMP 2023

134 11 8
Comben

Kenaikan upah karyawan

106 2 1
Tax & Legal

Buruh Harian Kelapa Sawit

106 1 1