Perppu Cipta Kerja: Bagaimana Dampaknya

Pada tanggal 31 Januari lalu, Linov Community telah menyelenggarakan sebuah webinar yang bertajuk “Perppu Cipta Kerja: Bagaimana Dampaknya?”. Bersama dengan pemateri Dr. Kristianto Silalahi CHRP, seorang praktisi hukum yang ahli dibidangnya, webinar ini mengupas tuntas tentang dampak dari Perppu Cipta Kerja ini. Apa itu Perppu? Sebelum membahas lebih dalam, pembicara mengajak kita semua untuk memahami apa itu Perppu. Perppu atau Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang adalah produk hukum setingkat dengan undang-undang, namun masih bersifat sementara. Perppu adalah produk hukum yang bersifat sementara karena memerlukan pengesahan melalui pembahasan dari DPR dalam masa sidang rapat DPR. Setelah Perppu disahkan, maka akan peraturan tersebut akan berubah menjadi Undang-Undang. Syarat Terjadinya Perppu 1. Adanya keadaan yang mendesak yang memerlukan penyelesaian hukum yang cepat berdasarkan Undang-Undang 2. Belum adanya undang-undang yang dibutuhkan sehingga adanya kekosongan hukum atau belum adanya Undang-Undang yang memadai 3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu yang lama. Latar Belakang Perppu Perppu muncul ketika “Omnibus Law” Undang-Undang No. 11 2020 atau biasa dikenal sebagai Undang-Undang Ciptaker. Terdapat empat turunan peraturan pemerintah dari undang-undang tersebut yang dikhususkan pada bidang ketenagakerjaan sebagai peraturan pelaksananya, yaitu: - PP 34/2021 - PP 35/2021 - PP 26/2021 - PP 37/2021 Alasan mengapa UU Ciptaker banyak ditentang adalah dikarenakan isi dari undang-undang tersebut tidak sesuai Undang-Undang Dasar. Ketika diujikan, Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa undang-undang tersebut memang perlu diperbaiki setidaknya dua tahun terhitung dari November 2021. Upaya Pemerintah dalam Memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja Jika UU Ciptaker tidak diperbaiki dalam waktu yang telah ditentukan, maka UU Ciptaker tersebut tidak memiliki kekuatan hukum Maka dari itu, ada beberapa upaya yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja ini. Berikut adalah penjelasannya. 1. Menetapkan UU 13//2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU 12/2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah mengatur dan memuat metode OMNIBUS dalam penyusunan undang-undang & telah memperjelas partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. 2. Meningkatkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation) yang mencakup 3 komponen yaitu hak didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimabngakan pendapatnya, dan berhak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Maka dari itu, Pemerintah Pusat telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UUCK. 3. Selanjutnya, dilakukan perbaikan kesalahan teknis penulisan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 antara lain adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan/atau judul atau nomor urut bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai, yang bersifat tidak substansial. Berdasarkan keputusan MK, jika UU Cipta Kerja disahkan maka UU Cipta Kerja tersebut akan ‘berganti baju’ menjadi Perppu. Hal ini disebabkan karena yang dipermasalahkan adalah bukan isi dari Undang-Undangnya, melainkan prosedur atau cara pembuatannya. Hal-hal yang Direvisi pada UU Ciptaker saat Menjadi Perppu 1. Pasal 64 UU 13/2003 mengenai alih daya perusahaan atau outsourcing 2. Pasal 67 UU 13/2003 tentang disabilitas 3. Pasal 84 UU 13/2003 tentang jam istirahat 4. Adanya penambahan pasal baru, yaitu pasal 88 C UU Ciptaker dalam Perppu. 5. Adanya penambahan pada Pasal 88 D UU Ciptaker terkait aspek indeks tertentu dalam formula perhitungan upah. 6. Adanya penambahan pasal baru pada Pasal 88 F sebagai hal baru dalam Perppu terkait peran pemerintah dalam menetapkan formula perhitungan upah minimum yang berbeda dalam keadaan tertentu. 7. Adanya revisi pasal pada 99 UU 13/2003 terkait penyusunan struktur dan skala upah di perusahaan. Jika ditilik secara keseluruhan, terdapat poin-poin Perppu terkait tenaga kerja secara umum, seperti: - Terdapat peraturan pemerintah terkait ketentuan alih daya (outsourcing) - Adanya penyempurnaan dan penyesuaian terkait teknis perhitungan upah minimum dengan ketentuan seperti pertumbuhan ekonomi, penggunaan indeks, inflasi, serta peran gubernur dalam penetapan UMK pada kondisi tertentu. - Adanya penegasan kewajiban pelaku bisnis terkait penerapan struktur dan skala upah pada pekerja yang telah bekerja > 1 tahun - Penyesuaian tentang pekerja disabilitas - Perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan waktu istirahat yang tetap dibayar penuh dan pemanfaatan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Ketentuan Penutup Terdapat pasal 184 pada Perppu tentang semua peraturan pelaksana dari Undang-Undang yang telah mengalami perubahan akan tetap berlaku, begitupun dengan dengan peraturan pelaksana pada UU Ciptaker. Adanya Perppu, maka UU Ciptaker dinyatakan tidak lagi berlaku. Akan tetapi, jika ditilik lagi, substansi atau isi dari Perppu merupakan 99% salinan dari UU Cipatker. Hanya saja, peran Perppu di sini adalah sebagai penyempurna dari UU Ciptaker melalui revisi-revisi minor. Contoh-contoh Teknis Pengaturan dalam PP Tentang PKWT dan PKWTT Berdasarkan UU Ciptaker, Perppu, dan PP 35/2021, PKWT akan didasarkan pada jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Contoh Pengaturan Pesangon Terdapat perubahan antara UU Ketenagakerjaan dengan UU Ciptaker. Akan tetapi, tidak ada perubahan yang signifikan antara UU Ciptaker dengan Perppu terkait dengan pengaturan pesangon. Apabila Perppu tidak disahkan oleh DPR, maka Perppu tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan akan kembali ke UU Ciptaker. Lalu, UU Ciptaker juga akan menjadi gugur apabila pemerintah gagal dalam memperbaiki Perppu bila melebihi waktu yang telah ditentukan, yaitu 25 November 2023. Jika UU Ciptaker dan Perppu gugur, maka pemerintah akan kembali ke UU Ketenagakerjaan 2013. Jika terdapat upaya uji materil di MK terkait Ketenagakerjaan dengan Perppu, maka akan banyak pihak yang akan menilik lebih dalam tentang isi atau substansi dari UU ini. Sehingga, diprediksi akan ada masa transisi yang cukup signifikan dalam beberapa waktu ke depan

1 0
Tax & Legal

PKWT berakhir (12 bulan) dan diperpanjang kembali apakah karyawan tersebut dapat pesangon?

118 1 1
Tax & Legal

Buruh Harian Kelapa Sawit

106 1 1
Tax & Legal

Peraturan Perusahaan baru dibuat

111 0 0