Di-PHK ketika cuti pendidikan, apakah berhak pesangon?
Halo semuanya, Izin bertanya. Saya adalah seorang karyawan yang sekarang sedang menempuh pendidikan S2 atas kemauan saya sendiri (pendikan S2 ini tidak dibiayai oleh perusahaan). Untuk itu, saya cuti satu tahun dari pekerjaan. Sebelum kuliah, atasan saya meminta untuk berbicara 4 mata (hanya secara lisan) dengan saya yang intinya dia benar-benar meminta saya untuk kembali ke kantor tersebut setelah kuliah, dan saya menyanggupinya. Sehingga selama kuliah saya sama sekali tidak berusaha mencari kerja di tempat lain karena saya merasa status saya, walaupun cuti, adalah masih karyawan di perusahaan tersebut. Namun ketika saya hampir menyelesaikan kuliah, tiba-tiba saya dikabari bahwa perusahaan sedang dalam keadaan finansial yang sulit sehingga saya tidak bisa kembali bekerja disana. Dengan kata lain, saya dipecat secara halus. Kabar lebih buruknya, saya tidak mendapatkan pesangon karena menurut mereka, sejak saya cuti pendidikan, status saya bukan karyawan lagi. Terbukti dengan tidak dibayarkan gaji, BPJS, dan lain-lain (menurut mereka). Apakah berdasarkan hukum ketenagakerjaan hal tersebut dibenarkan? Mengingat saya tidak merasa resign dan juga sudah bekerja di perusahaan tersebut selama hampir 5 tahun, saya berpikir saya berhak mendapatkan pesangon. Demikian pertanyaan saya, atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.