Halo, situasi Anda cukup kompleks.
Jika Anda cuti pendidikan tanpa resign, status Anda seharusnya tetap sebagai karyawan.
Pemutusan kerja karena alasan finansial bisa dianggap PHK, yang umumnya membuat Anda berhak atas pesangon.
Sebaiknya konsultasikan kasus ini dengan pengacara ketenagakerjaan untuk memastikan hak Anda.
Lihat 1 Balasan Lainnya Hide Comments