Buruh Harian Kelapa Sawit

Halo saya ingin tanya untuk buruh harian perkebunan kelapa sawit itu jika dia pernah tanda tangan kontrak perjanjian di tahun 2017 itu berlaku sampai kapan harus tanda tangan kontrak perjanjian kembali? Jika didalam kontrak tersebut tidak ada waktunya. Terimakasih mohon tanggapannya ?

1 1
Izin menjawab untuk pekerja harian lepas itu batas waktunya hanya 3 bulan dan tiap-tiap bulan hanya bekerja sebanyak maksimal 21 hari, lewat dari itu sudah berubah status menjadi tetap dengan surat pengangkatan, mas.
1 year ago
0 Reply
Tax & Legal

PKWT berakhir (12 bulan) dan diperpanjang kembali apakah karyawan tersebut dapat pesangon?

118 1 1
Tax & Legal

Peraturan Perusahaan baru dibuat

111 0 0
Tax & Legal

Perppu Cipta Kerja: Bagaimana Dampaknya

105 1 0